Kewenangan Densus 88 Harus Dievaluasi

Kewenangan Densus 88 Harus Dievaluasi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengatakan, kewenangan Densus 88 harus dievaluasi. Jika kasus Bank CIMB Niaga Medan merupakan kasus perampokan maka tindakan Densus yang menindak kasus tersebut adalah tindakan yang melebihi batas. "Salah kalau perampokan ditangani Densus. Kalau kasus terorisme itu kewenangan Densus," kata Yani.

Menurut dia, saat ini Densus 88 seperti sudah bertindak melebihi kewenangannya. Karena itulah dia menilai perlu ada evaluasi dari Komisi III terkait kewenangan Densus tersebut. "Densus sudah over, perlu ada pembatasan. Ini tidak sesuai dengan (kewenangan) awalnya," katanya. Markas Besar Kepolisian tidak mendapat surat protes yang disampaikan Komandan Lapangan Udara Polonia, Medan, mengenai tindakan arogan sejumlah personel Detasemen Khusus 88 Antiteror. Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, menyatakan, jika memang arogan, Polri meminta maaf.


"Saya akan cek dulu (surat itu)," kata Iskandar. "Kalau memang benar kami cek Densus arogan, kami minta maaf pada Angkatan Udara," katanya kepada VIVAnews di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Senin 20 September 2010. Iskandar menyatakan, mungkin pada Senin 13 September itu, personel Densus 88 dalam keadaan buru-buru karena harus bergerak cepat. Akibatnya, mereka lupa berkoordinasi dengan pengelola Bandara. "Jadi mungkin dinilai arogan," katanya.


Sebelumnya Yohanes Gafar, Kepala Divisi Operasional Bandara Polonia, menyatakan dugaan pelanggaran prosedur penerbangan sipil muncul karena tak ada koordinasi antara Densus 88 dengan pengelola Bandara. Kejadian itu dimulai ketika ada 20 personel Densus 88 berjalan kaki memasuki kawasan Bandara Polonia untuk menaiki pesawat carter melalui Pos Golf Bravo yang tidak terbuka bagi sipil. Petugas yang berdinas saat itu jelas keberatan.

"Sebenarnya waktu itu yang bertugas di pos itu, anggota TNI Angkatan Udara yang di-BKO-kan," kata Yohanes. Kebetulan pula, kata Yohanes, general manager Bandara yang bertugas juga TNI AU yang di-bawah kendali operasi. Para petugas TNI AU ini meminta para anggota Densus masuk melalui terminal keberangkatan atau VIP Room Bandara. Namun para anggota Densus berkukuh dengan alasan demi tugas negara.


"Jadi yang terjadi adalah masalah koordinasi saja," kata Yohanes. "Karena petugas tidak tahu," katanya. Kejadian ini, kata Yohanes, baru sekali itu terjadi. "Pada kepergian atau keberangkatan setelahnya, tak pernah ada lagi." Namun, rupanya kejadian ini berbuntut panjang. Pada 16 September, Komandan Pangkalan TNI AU Medan menyurati Kepala Kepolisian Sumatera Utara memprotes itu. "Saya tidak tahu bagaimana sekarang kelanjutan dari surat itu," kata Yohanes yang mengaku juga mendapat tembusan surat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar