Densus 88 Tidak Ada Otoritas Pihak Asing

Detasemen Khusus 88, Densus 88

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) terkait tuduhan penyiksaan 12 separatis Ambon dikabarkan akan diperiksa langsung oleh Australia, namun Kapolri Jenderal Bambang Hen­darso Danuri pun angkat bicara, Kapolri tak meng­izin­kan anggotanya, satuan anti teror, Densus 88, diperiksa pemerintah Austra­lia terkait dugaan penyik­sa­an tahanan politik di Maluku. Me­nurut Bambang, Polri akan men­­da­lami kasus dugaan penyik­saan ini. Tidak ada otoritas dari negara asing manapun untuk bisa me­me­riksa anggota Polri.

“Anggota kita bisa diperiksa pi­hak lain kan nggak mungkin. Ini ki­ta serahkan ke dalam nanti apa be­tul ada tindakan ke­ke­ras­an,” jelas Bambang di Istana Ne­gara, kemarin. Sementara itu, Kedutaan Besar Australia di Jakarta membantah bahwa pihaknya mengirim peja­bat untuk menginvestigasi duga­an pe­nyik­saan yang dilakukan satuan anti teror Polri itu.

“Pemberitaan mengenai pe­ngi­riman tim investigasi ke Maluku itu tidak benar. Staf kedutaan ber­kunjung ke Maluku baru-baru ini adalah bagian dari program re­gu­ler kunjungan ke provinsi,” kata juru bicara Kedubes Australia di Jakarta Jenny Dee ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin. "Dalam konteks itu, laporan ter­kait dugaan tindakan yang di­la­kukan Densus 88 Maluku, di­besar-besarkan pemerintahan lo­kal dan LSM. Setiap penyeli­di­kan adalah masalah bagi peme­rin­tah Indonesia,” tandas Dee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar