Infotainment Haram, Fatwa MUI Terbaru

Infotainment Haram, 7 Fatwa MUI Terbaru

Infotainment Haram itulah salah satu dari 7 Fatwa MUI Terbaru. Fatwa MUI itu dihasilkan dari Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan dari situlah dihasilkan tujuh fatwa baru atas sejumlah permasalahan. Fatwa ini disampaikan semalam, Selasa 27 Juli 2010 di Jakarta. Saya harap Fatwa MUI ini membuat jadi lebih baik kekacauan yang sedang bergejolak saat ini. Baiklah kawan, berikut ini 7 (tujuh) Fatwa MUI Terbaru, semoga bermanfaat.

1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah.

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari

3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin

5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

1 komentar:

  1. tak cuma infotainment dong
    lahan berita lain yg beritanya tak benar juga diharamkan
    hehehe

    BalasHapus