Bentrok Ampera, Polda Tetapkan 'S' Tersangka. Ada kemajuan dalam pengusutan kasus bentrok berdarah yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu persidangan kasus Blowfish. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam insiden itu. "Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di markas Polda Metro Jaya, Kamis 30 September 2010.
Tersangka berinisial 'S'. Menurut Boy, 'S' kedapatan membawa senjata tajam dan posisinya berada di luar pengadilan. "Saat ini tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Kita mengimbau pelaku lainnya segera menyerahkan diri," tambah Boy. Saat ini, ungkap Boy, polisi masih memeriksa delapan orang saksi dari pihak dua kubu yang bertikai dan juga dari warga sekitar. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Terkait senjata api yang digunakan pelaku bentrok, Boy mengatakan pihaknya akan terus menyelidikinya. "Itu yang akan kita tangani," tambah dia.Soal tudingan polisi kecolongan, dibantah Boy. Kata dia, pengamanan dalam persidangan sudah cukup bagus. Sementara, kejadian bentrok berada di luar pengadilan, sekitar 500 meter. "Kita sudah melerai, namun massa semakin bringas, bahkan petugas sampai terkena peluru," kata dia. Boy meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian bentrok kemarin dan tidak melakukan aksi balasan.
Dua kelompok massa terlibat bentrok Rabu siang, 29 September 2010 siang. Bentrok ini terkait persidangan kasus pertengkaran di klub malam Blowfish enam bulan lalu -- yang digelar di PN Jakarta Selatan kemarin. Bentrokan bermula dari adanya serangan satu kelompok dari luar sidang. Tiga orang tewas dalam bentrokan ini, yakni, Fredrik Phob Letlet, Agustinus Tomazoa, dan Saefuddin. Ketiganya tewas akibat tembakan, bacokan dan tusukan anak panah. Sementara satu korban lainnya kritis, dan 12 orang lainnya luka-luka. (Sumber Viva News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar