Syaukani Hasan Rais Akhirnya Dapat Grasi Presiden

Syaukani Hasan Rais Akhirnya Dapat Grasi Presiden

Syaukani Hasan Rais seorang mantan bupati Kartanegegara, Kalimantan Timur yang korup dan sedang menjalani masa hukuman kini mendapat grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya Presiden sempat menolak grasi Syaukani Hasan Rais sebanyak dua kali.

Grasi dengan nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 itu menyebutkan, hukuman Syaukani dikurangi dari tadinya 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan ikhwal keluar grasi kepada Syaukani murni pertimbangan sisi kemanusiaan karena kondisi yang bersangkutan yang dinilai sudah sangat parah. Keberadaan Syaukani di rumah sakit lantaran, saat ini kondisinya buta, lumpuh kaki dan tangan, serta mengalami kerusakan memori paska gagal nafas pada awal Januari 2009. Selama ini pasien sedang dirawat di rumah sakit.

Sudi menambahkan terkait dengan status Syaukani sebagai narapidana kasus korupsi tidak perlu dipersoalkan terkait grasi yang diberikan Presiden. Dia mengakui ini kali pertama Presiden mengabulkan grasi serupa karena dalam kasus seperti Presiden selalu menyatakan tidak bisa menerima permohonan seperti itu.

Kalau kemudian grasi itu dikabulkan, lanjutnya, itu juga karena kemudian Menteri Hukum dan HAM mengajukan kembali grasi itu dengan pertimbangan kemanusiaan setelah melihat langsung kondisi narapidana tersebut. Saat ditanyakan kemungkinan preseden itu kontrak produktif bagi agenda pemberantasan korupsi, Sudi tidak tegas menjawabnya, kecuali berkilah bahwa hal itu perlu juga dilihat dari sisi kemanusiaan yang memang pantas diberikan.

Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas karena telah dipenjara lebih dari 3 tahun. Dia juga telah melunasi denda dan uang pengganti ke negara lewat KPK senilai Rp49,6 miliar. Syaukani dijadikan sebagai tersangka atas dugaan empat kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar.

Empat kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp15 miliar. Dalam perjalan sidangnya, Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak permohonan PK (peninjauan kembali). Syaukani tetap divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta/subsider enam bulan penjara.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Imam Harjadi. Uang pengganti yang wajib dibayar terpidana tetap sebesar Rp49 miliar. Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, pertengahan 2008 memvonis Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001-2005, yang menimbulkan kerugian negara Rp113 miliar.

Selain memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menghukum Syaukani Hasan Rais untuk membayar denda sebanyak Rp50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp34,117 miliar subsider satu tahun kurungan.

2 komentar:

  1. Duitnya dari pada di korupsi mbok disumbangin ke anak fakir miskol macem aku ini.

    Dat, aku lagi banyak masalah
    maaf ya kalo kesannya aku rada sensi
    jangan bosen karena keseringan ngadepin aku yang suka sensi

    Oh ya, blog yang gadget review magazine aku bantu posting ya?

    Miss U

    BalasHapus