Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) menjadi incaran para pengendara sepeda bermotor. Karena saat ini pengendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI, peraturan tersebut mengacu pada penerapan kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm SNI yang diberlakukan pada 1 April 2010.Karena, Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 menyatakan pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu SNI. Jika menggunakan helm nonstandar akan dilakukan peringatan, teguran, penilangan, dan kurungan sampai satu bulan.
Namun sebagahagian pengendara sepeda motor merasa keberatan karena Harga helm SNI tidak murah. Rata-rata harganya di atas Rp100 ribu. Ada yang berharap Harga helm SNI di bawah Rp50 ribu atau paling tidak Rp75 ribu. Begitu cerita salah seorang yang biasa berkendaraan dari Serpong ke Jakarta. Dengan diwajibkannya helm SNI, sejumlah pedagang helm berharap bisa meraup untung. Bahkan beberapa toko mulai memberi tawaran menarik kepada pembeli helm yang minimal pembelanjaan Rpl50 ribu. Sebelum membaca lebih lanjut izinkan sebuah iklan lewat: NegeriAds.Com Solusi Berpromosi
Tips Memilih Helm SNI
Walau Helm NSI kita juga harus pandai-pandai dalam memilihnya, mana yang berkualitas atau tidak, mana yang palsu atau tidak, heheh, saat ini ada juga yang jualan helm memanfaatkan situasi. Jadi berikut ini tips memilih Helm SNI:
Pertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
Kedua, periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal
Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.
nah demikian informasi yang saya dapat tentang Harga Helm SNI dan Tips Memilih Helm SNI, semoga dapat membantu, Salam Bertuah!
Helmku sudah kayanya udah bersertifikat SNI
BalasHapusbahkan masuk MURI lho
sebagai Helm terlama ga dicuci
hehehhe
Helm... helm... helm.... helmku malah setiker SNInya dah ilang... ada yang jual sticker SNI gak ya??? wah ide bagus tuh... bisnis sticker helm SNI judulnya... "daripada beli helmnya, mending beli stickernya" itu taglinenya hahahaha
BalasHapuslam kenal....
SNI..kudu di dukung....semangat SNI sama dengan Semangat untuk mencintai produk dalam negeri....segala bentuk peraturan yang menguntungkan Bansa, kudu kita dukung....dengan helm standar SNI....berarti kita mulai beranjak untuk menggunakan produk dalam negeri dan tidak membanggakan diri jika pakai produk luar.......SEMANGAT SNI=SEMANGAT persatuan
BalasHapusWah bakalan ada pemasukan uang buat polisi lg nih, apabila ketilang ga pakai helm yg ber SNI. Pinter jg ya polisi cari bisnis nya & kerja sama sama pembuat helm jg deh.....
BalasHapusBagus itu di buat bisnis. Karna peraturan lalu lintas sekarang harus pakai helm standar SNI.
BalasHapushelm mahal gw dah trmasuk tua
BalasHapusstiker sni-nya dah copot
masa kudu beli lagi helm baru?
apa peraturan dibuat untuk menguntungkan bebearapa pihak saja?
Saya suka memebuat custome helmets sendiri, dan kadang tanpa symbol SNI, atau luntur/tertutup cat modifikasi.
BalasHapuskira2 masalah gak ya..